Ketahuan Menyimpan Narkoba, Naufal Samudra Terancam 20 Tahun Penjara

Image
Sumber: Instagram

Artis peran Naufal Samudra telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona Siregar mengatakan jika Naufal dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Saat ini yang bersangkutan sudah kami tahan. Pasal yang dikenakan adalah pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," ucap Ronaldo dalam jumpa pers yang disiarkan secara live melalui akun Instagram, Kamis (16/4 ).

"Pasal 1114 pidana penjara minimal 4 tahun sampai 20 tahun penjara. Sedangkan subsider pasal 112 minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara," sambungnya.

Tes urin Naufal dinyatakan negatif mengandung narkotika. Meski begitu, Naufal diketahui membeli, memiliki dan menyimpan narkoba. Oleh sebab itu, polisi tetap menjadikannya tersangka dan dilakukan penahanan.

"Kalau kita baca di pasal 114 itu, tentang memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan, pasal 112 menawarkan, menjual membeli," ujar Ronaldo.

"Sekalipun negatif, kalau dia menyimpan, membawa, membeli, bisa dilakukan penahanan sesuai aturan. Bukan sekadar negatif positif, tapi banyak ketentuan yang diatur yang masuk dalam penyalahgunaan narkoba," tambahnya.

 Saat ini Naufal ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Barat. Naufal Samudra ditangkap Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di rumahnya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Senin (13/4) malam.

Bintang sinetron Mermaid In Love  itu diamankan bersama barang bukti berupa narkotika jenis canabinoit sintetis di dalam 2 kemasan liquid vape ukuran 10 mililiter, alat vape dan handphone.

Menurut Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Naufal mengaku sudah dua kali melakukan pembelian dengan harga Rp 800.000 melalui media sosial.

Sumber: Akurat.co

Komentar

Postingan Populer