Misbakhun Ungkap Bahwa Kasus Yang Pernah Menjeratnya Hanyalah Tuduhan
Mukhamad Misbakhun politisi dari Fraksi Golkar ini namanya pernah terseret dalam kasus Misbakhun korupsi. Adanya kasus Misbakhun ini diawali dari tuduhan Misbakhun korupsi pada Bank Century yaitu pemalsuan letter of credit (L/C) Bank Century yang membuat Misbakhun di penjara selama 2 tahun.
Tak terima dirinya dituduh bersalah, lalu akhirnya Misbakhun memohon kepada Mahkamah Agung (MA) agar mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) terhadap kasus Misbakhun ini. Akhirnya MA mengabulkan permohonan PK yang telah diajukan oleh Misbakhun, adapun suara putusan MA bahwa kasus Misbakhun ini bukanlah sebuah kasus pidana tetapi kasus perdata.
Sesama anggota Fraksi Partai Golkar, Bambang Soesatyo mengatakan bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) menunjukkan adanya upaya politisasi terhadap kasus Misbakhun yang sangat kritis terhadap kasus Bank Century.
"Misbakhun merupakan salah satu dari sembilan orang inisiator Hak Angket Kasus Century yang menyeret sejumlah petinggi Bank Indonesia (BI), orang-orang lingkar satu kekuasaan, hingga Wakil Presiden Boediono,” Ucapnya.
Dan akibat dari adanya kasus Misbakhun ini, ia harus kehilangan posisinya sebagai anggota DPR. Tuduhan Misbakhun korupsi waktu itu membuat dirinya tergeser dengan mekanisme Pergantian Antar-Waktu (PAW) setelah dirinya menjadi terpidana. Padahal Misbakhun sendiri merupakan salah seorang anggota dewan yang kritis.
"Apa yang menimpa Misbakhun harus menjadi pelajaran. Tidak boleh ada lagi penguasa yang menggunakan kekuasaannya untuk membungkam anak bangsa yang kritis," ujarnya.
Bambang juga yakin jika penguasa saat ini akan tertimpa sejumlah kasus setelah tidak menjabat lagi.
Diberitakan sebelumnya, MA mengabulkan PK kasus pemalsuan surat gadai untuk memperoleh kredit di Bank Century dengan terpidana Mukhamad Misbakhun. Oleh MA, mantan politikus PKS ini dinyatakan telah bebas. Dan kasus Misbakhun korupsi itu sudah ditutup.
Ada 2 terdakwa dalam perkara tersebut, yaitu Dirut PT Selalang Prima Internasional Frangky Ongkowardojo dan Misbakhun. Permohonan PK Frangky ditolak majelis hakim MA, sementara PK yang diajukan Misbakhun yang teregister dengan Nomor 47 PKPid.Sus/2012 dikabulkan.
Komentar
Posting Komentar